Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mencatat fakta mengejutkan soal perkembangan lapangan padel di ibu kota. Dari total 397 lapangan yang ada, 185 di antaranya ternyata belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, lewat pesan singkat, Rabu.
Vera menambahkan, pertumbuhan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang cukup pesat. Sebanyak 212 lapangan sudah memiliki PBG, sementara sisanya masih bermasalah secara administrasi. Menurut Vera, PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan bisa digunakan secara legal. Setelah itu, pengelola baru bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman dan layak pakai.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Pramono menegaskan, untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Langkah ini dilakukan agar pembangunan lapangan padel lebih terkontrol dan tidak sembarangan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang lapangan padel dibangun di aset milik Pemda, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun di tengah pemukiman warga. Khusus untuk lapangan padel yang sudah ada di perumahan warga dan memiliki izin, Pramono memutuskan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan warga dan mengurangi kebisingan dari aktivitas padel.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov DKI berharap pertumbuhan lapangan padel di Jakarta tetap terkontrol, aman, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026